Karakter Pancasilais

- 17 Februari 2024, 15:45 WIB
Kristia Ningsih
Kristia Ningsih /

Karakter Pancasilais

Oleh Kristia Ningsih

PIKIRAN PEMBACA - “Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Sejak di Magelang Karena Martabat Keluarganya Dihina” demikian bunyi berita Akun Instagram Tempo.co (12/8/22). Kisah tragis tewasnya Brigadir J bermula 8 Agustus 2022 lalu. Berita pun masih simpang siur. Mulai dari pengakuan pelecehan seksual hingga terbongkarnya rencana pembunuhan.

Kepala polisi RI memutasikan sepuluh orang yang terkait kasus tersebut. Kerja sama menutupi kriminalisasi ini beragam bentuknya. Ada pemaksaan menandatangani surat persetujuan autopsi kepada keluarga; janggalnya prosedur olah tempat perkara; hingga terintimidasinya keluarga saat serah-terima jenazah.

Rekayasa dan kerja sama ini jelas menentang undang-undang. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme; kasus ini disebut kolusi. Kolusi yakni permufakatan atau kerja sama melawan hukum antar-penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara.

Kode etik polisi, tidak professional.

Sebagai aparatur sipil negara di kepolisian, tindakan ini sangat disayangkan. Kasus ini juga menciderai definisi integritas yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2020. Pada pasal 1 disebutkan integritas adalah konsistensi berperilaku yang selaras dengan nilai, norma dan/atau etika organisasi, dan jujur dalam hubungan dengan atasan, rekan kerja, bawahan langsung, dan pemangku kepentingan, serta mampu mendorong terciptanya budaya etika tinggi, bertanggung jawab atas tindakan atau keputusan beserta risiko yang menyertainya. Saat sendiri ataupun di hadapan orang lain.

 

Halaman:

Editor: Mustakim


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x