Calon Sementara Anggota DPRA Diumumkan Hari Ini

- 19 Agustus 2023, 09:00 WIB
Logo KIP Aceh
Logo KIP Aceh /Dok. KIP Aceh

PIKIRANACEH.COM – Bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA) akan dirilis oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Sabtu (19/8/2023) hari ini.

KIP Aceh juga bersama KIP kabupaten/kota mengumumkan daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari kabupaten/kota di Aceh.

kata Ketua KIP Aceh, Saiful kepada wartawan mengatakan, Pengumuman DCS  bacaleg diterbitkan setelah diputuskan dalam rapat pleno masing-masing KIP kemarin.

Pengumuman DCS dilakukan oleh KIP Aceh dan KIP masing-masing kabupaten/kota sebagaimana ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pecalonan anggota legislatif.

Di mana, KIP Aceh harus mengumumkan daftar calon sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon sementara (DCS).

Baca Juga: DPRA Bacakan 7 Profil Calon Anggota KIP Aceh

Setelah pengumuman tersebut, masyarakat diminta memberi tanggapan atau melapor jika ada  bacaleg yang bermasalah.

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat (provinsi hingga kabupatan/kota), bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara  bacaleg tersebut dari tanggal 19-28 Agustus 2023.

Tanggapan atau masukan apa yang dilaporkan?

Halaman:

Editor: Yusmadi Yusuf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x