Mahfud MD Sebut Mahkamah Konstitusi Dapat Batalkan Hasil Pemilu, Ini Alasannya!

- 17 Februari 2024, 17:09 WIB
Mahfud MD.
Mahfud MD. /Instagram/

PIKIRAN ACEH – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, menegaskan bahwa penggugat dalam sengketa pemilihan umum (Pemilu) tidak selalu akan kalah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini merupakan tanggapan Mahfud terhadap dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang berpotensi dibawa ke MK.

Dalam pernyataannya, Mahfud menyatakan bahwa jika MK menemukan bukti terjadinya pelanggaran yang sah dan meyakinkan, MK memiliki kewenangan untuk melakukan diskualifikasi terhadap pemenang atau memerintahkan pemilu untuk diulang.

"Jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," kata Mahfud saat diwawancarai setelah menghadiri pengukuhan tiga Guru Besar Tetap Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) di Aula FK UI Gedung IMERI, di Salemba, Jakarta Pusat pada 17 Februari 2024.

Mahfud juga mengingatkan pada pengalaman sengketa pemilu yang pernah dia alami ketika menjadi Ketua MK.

Baca Juga: Ternyata MK RI Pernah Batalkan Hasil Pemilu Curang

Pada saat itu, MK menemukan bukti kecurangan dalam proses pemilu dan mengambil langkah untuk membatalkan hasil pemilu atau mendiskualifikasi pemenangnya.

Sebagai contoh, Mahfud mengingatkan kasus Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur tahun 2008, di mana MK membatalkan kemenangan seorang calon dan memberikan kemenangan kepada pihak yang sebelumnya kalah karena terbukti adanya kecurangan.

Menurut Mahfud, keputusan-keputusan MK dalam sengketa pemilu tersebut telah menjadi yurisprudensi yang dapat dijadikan pedoman bagi para hakim untuk menyelesaikan perkara serupa.

Halaman:

Editor: Yusmadi Yusuf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x