Jangan Sembarangan! Begini Hukum Islam Memandang Perkara Istri Gugat Cerai Suami

- 21 Mei 2024, 14:56 WIB
Foto ilustrasi perceraian/Context id
Foto ilustrasi perceraian/Context id /Hamdani/

PIKIRANACEH.COM - Beberapa media online mengeluarkan berita yang cukup mengejutkan kemarin. Isu perceraian pasangan tokoh terkemuka masyarakat menyeruak dan menjadi perbincangan publik. Meski kabar tersebut belum mendapatkan konfirmasi dari Darwati A. Gani atau pasangannya, namun masyarakat terlanjur mempercayai kebenaran isu miring soal keretakan rumah tangga anggota DPRA dan mantan Gubernur Aceh itu.

Tulisan ini tidak membahas ikhwal gugatan Darwati A. Gani terhadap suaminya Irwandi ke Pengadilan. Hal itu biarlah menjadi hak para pihak untuk menyatakan kebenaran atau membantahnya. Namun, artikel ini ingin melihat bagaimana hukum Islam menjawab persoalan gugatan seorang istri terhadap suaminya, bolehkah dilakukan? Bagaimana pula kedudukan hukum berdasarkan Islam?

Baca Juga: Mewujudkan Ketakwaan dalam Rumah Tangga

Menurut sebuah artikel yang diterbitkan Pusat Jurnal UIN Ar-Raniry, Islam memang membolehkan perceraian. ini bagian dari solusi akhir hubungan perkawinan yang retak dan dimungkinkan adanya bahaya yang besar menimpa salah satu atau keduanya. Pihak yang mengajukan cerai bisa saja dari pihak suami melalui cerai talak atau isteri melalui cerai gugat dengan disertai alasan-alasan tertentu.

Namun begitu ada hadis yang secara prinsipil sebetulnay perceraian itu dilarang, ini dapat dilihat pada isyarat Rasulullah SAW bahwa talak atau perceraian adalah perbuatan halal yang dibenci oleh Allah. Tetapi jika melihat keadaan dan situasi tertentu, maka hukum perceraian terbagi kepada empat macam, yaitu: Perceraian adakalanya wajib, kadang-kadang haram, mubah dan kadang-kadang dihukumi sunnah. 

Suami isteri dalam ajaran Islam tidak boleh terlalu cepat mengambil keputusan untuk bercerai, karena benang kusut itu sangat mungkin untuk disusun kembali. Walaupun dalam Islam ada penyelesaian terakhir yaitu perceraian, namun seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa perceraian itu meskipun boleh dilakukan tetapi dibenci oleh Allah dan Rasulnya untuk mencapai perdamaian antara suami isteri bilamana tidak dapat diselesaikan oleh mereka, maka Islam mengajarkan agar diselesaikan melalui hakam, yaitu dengan mengutus satu orang yang dipercaya dari pihak laki-laki dan satu orang dari pihak perempuan guna berunding sejauh mungkin untuk didamaikan.

Dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 35 Allah berfirman Yang artinya: “Dan jika kamu khawatir akan ada persengketaan antara keduanya (suami isteri), maka kirimlah seorang hakam dari keluarga lakilaki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan (perdamaian), niscaya Allah akan memberi taufik kepada suami isteri itu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal”

Tindakan menceraikan suami melalui sebuah gugatan disebut pasakh sedangkan thalaq merupakan seorang suami yang menceraikan isteri. Perbedaan yang sangat jelas antara thalaq dan fasakh menurut Abu Hanifah dan Muhammad, perceraian yang muncul atas inisiatif isteri disebut dengan fasakh, sedangkan perceraian yang muncul atas inisiatif suami dikategorikan sebagai thalaq. Pendapat imam Malik rahimahullah tentang perbedaan antara fasakh yang tidak dihitung dalam jumlah thalak tiga dan thalak yang dihitung dalam jumlah thalak tiga.

Halaman:

Editor: Hamdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah