Polisi Sebut Warga Rohingya ke Aceh untuk Mencari Kerja, bukan Mengungsi

18 Desember 2023, 16:30 WIB
FOTO - Ilustrasi Pengungsi Rohingya di Aceh /

PIKIRAN ACEH – Seorang pengungsi Rohingya berinisial MA (35) menjadi tersangka kasus penyelundupan manusia.

Tersangka mendarat di Aceh Besar dengan membawa 136 orang dengan syarat harus membayar ongkos masing-masing pengungsi Rp 14 juta hingga Rp 16 juta.

Tersangka MA dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banda Aceh, Senin (18/12/2023). Dia mengenakan baju tahanan warna oranye serta tangannya terborgol.

Selain itu, MA memakai gelang kuning dari UNHCR.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa Rohingya yang pernah mendarat di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, mereka awalnya menjadikan Aceh atau Indonesia sebagai lokasi transit.

Mereka sebelumnya menjadikan Malaysia sebagai negara tujuan.

Baca Juga: BREAKING NEWS - Satu Pengungsi Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia

"Tapi akhir-akhir ini dengan wawancara yang kita lakukan, sekarang Indonesia menjadi negara tujuan untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik," kata Fahmi kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Menurutnya, dari 137 Rohingya yang mendarat di Desa Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada Minggu (10/12) lalu, tidak semua mereka mengantongi kartu pengungsi dari UNHCR.

Bahkan di antara dua imigran itu disebut merupakan warga Bangladesh bukan Myanmar.

"Mereka ini berangkat dari Cox's Bazar di Bangladesh bukan untuk mengungsi atau menyelamatkan diri. Dari pemeriksaan saksi-saksi yang kita tanyakan menerangkan bahwa mereka datang ke negara tujuan dalam rangka memperbaiki hidupnya untuk mencari pekerjaan," jelas Fahmi.

Fahmi menjelaskan, beberapa Rohingya dalam rombongan tersebut dibiayai orang tua atau keluarganya untuk berangkat ke Aceh.

Orang tua yang membiayai anaknya disebut masih berada di kamp penampungan di Bangladesh.

Baca Juga: Jusuf Kalla Berharap Aceh Dapat Terima Sementara Ribuan Pengungsi Rohingya, Kita Belajar dari Eropa

"Artinya bisa kita simpulkan sementara ini bahwa mereka bukan dalam keadaan darurat dari negara asal menuju Indonesia. Mereka tidak dalam keadaan darurat dan mereka punya tujuan mendapatkan kehidupan yang lebih baik dengan cara mencari pekerjaan di negara tujuan," ujar Fahmi.

Diketahui, Polresta Banda Aceh menetapkan satu pengungsi Rohingya berinisial Muhammad Amin (35) yang mendarat di Aceh Besar sebagai tersangka penyelundup manusia.

Dia membawa 136 orang ke Aceh dengan bayar ongkos masing-masing Rp 14 juta hingga Rp 16 juta.

Tersangka MA dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banda Aceh, Senin (18/12). Dia mengenakan baju tahanan warna oranye serta tangannya terborgol. Selain itu, MA juga memakai gelang kuning dari UNHCR.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan, MA dan AH diperiksa setelah keduanya memisahkan diri dari rombongan usai mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besae pada Minggu (10/12) pagi.

Keduanya diamankan warga lalu diserahkan ke polisi. ***

Editor: Yusmadi Yusuf

Tags

Terkini

Terpopuler