Bea Cukai Aceh Gagalkan 15 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp 50 Miliar

4 Juni 2024, 13:09 WIB
Penggalan penyuludupan 15,9 juta batang rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Aceh medium Mei 2024 /Pikiran Aceh/Ist/

PIKIRAN ACEH |BANDA ACEH –Tim Gabungan Bea Cukai Aceh menggagalkan penyelundupan 15,9  juta batang rokok ilegal asal luar negeri  yang diangkut kapal tongkang kayu melalui perairan Aceh pada Mei 2024.

Rokok ilegal tersebut tanpa dilekati pita cukai berjenis sigaret putih mesin (SPM). Diperkirakan, nilai rokok tersebut sebesar Rp 37,8 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 50 miliar lebih

Tim gabungan terdiri dari  Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Banda Aceh, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Safuadi, Senin (3/6/2024) mengatakan, penggagalan penyelundupan rokok ilegal ini dilakukan sebanyak dua kali pad Mei 2024  merupakan wujud upaya Kanwil Bea Cukai Aceh dalam memperketat pengawasan dan pemberantasan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Baca : Bea Cukai Langsa Amankan Rokok Ilegal Di Aceh Tamiang, Rugikan Negara 4,5 Miliar

“Kami terus berusaha mengantisipasi meningkatnya aksi penyelundupan barang dan peredaran rokok ilegal, guna mengamankan hak-hak keuangan negara, khususnya di wilayah Aceh," ujar Kakanwil Cukai Aceh, Safuadi.

Dijelaskan, penindakan pertama berawal dari informasi unit intelijen Kanwil Bea Cukai Aceh akan adanya upaya penyelundupan rokok ilegal di sekitar perairan utara Lhokseumawe.

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjutnya, pada 18 Mei 2024, Satuan Tugas (Satgas) Patroli Laut BC 30002 menuju sektor perairan yang ditentukan dan menemukan sebuah kapal kayu yang memasuki perairan Aceh.

Kapal yang jadi target  tersebut berinisial ID berasal dari Thailand, selanjutnya, Satgas Patroli Laut BC 30002 melakukan upaya penindakan, berupa pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan atas kapal kayu tersebut di perairan Kuala Cangkoi.

Baca : Bea Cukai Aceh Musnahkan Sembilan Juta Rokok Ilegal

Dari hasil pemeriksaan muatan kapal, sebutnya, petugas menemukan 5,9 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai berjenis sigaret putih mesin (SPM).

Diperkirakan, nilai barang sebesar Rp 14 miliar dan perkiraan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp18,6 miliar.

"Selanjutnya, barang bukti atas penindakan ini kami amankan di Bea Cukai Lhokseumawe dan terhadap kasus ini akan dilakukan penyidikan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh," ujar Safuadi.

Rokok Sigaret Putih Mesin

Penindakan kedua dilakukan pada 26 Mei 2024. Saat itu, unit intelijen Kanwil Bea Cukai Aceh kembali mendapatkan informasi akan adanya upaya penyelundupan rokok ilegal di sekitar perairan utara Kuala Langsa.

Baca : Kanwil Bea Cukai Aceh Didesak Ungkap Aktor Utama Kasus Penangkapan Rokok Ilegal di Perairan Lhokseumawe

Guna menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas Patroli Laut BC 15030, yang merupakan tim gabungan dari Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Langsa, bersinergi dengan Satgas Patroli Laut BC 30002 untuk mencari kapal target.

"Saat pencarian, petugas gabungan menemukan sebuah kapal kayu berinisial TA. Petugas pun kembali melaksanakan penindakan berupa pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan kapal di perairan Kuala Langsa," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan muatan kapal, petugas menemukan 10 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai berjenis SPM. Diperkirakan, nilai rokok ilegal itu sebesar Rp23,8 miliar dan total perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 31,5 miliar.

Selanjutnya, petugas mengamankan barang bukti penindakan tersebut di kantor Bea Cukai Banda Aceh dan terhadap kasus ini dilakukan penyidikan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh.

Baca : Selundupkan 9,2 Juta Batang Rokok Ilegal ke Aceh, Empat ABK Ditangkap Polisi

"Dari dua penindakan tersebut total barang bukti yang berhasil kami amankan, yaitu 15,9 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Total perkiraan nilai barang lebih dari Rp37,8 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar lebih dari Rp50 miliar," rincinya.

Penindakan atas dua upaya penyelundupan rokok ilegal tersebut, menurut Leni, sejalan dengan misi Bea Cukai, yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.

“Oleh karena itu, Bea Cukai berkomitmen akan selalu menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia," pungkasnya (*)

 

 

Editor: Muhammad Nasir

Sumber: Pikiran Aceh

Tags

Terkini

Terpopuler