Tak ada yang mencapai suara mayoritas atau lebih dari 50 persen pada putaran itu. Oleh sebabnya, pemilu berlanjut ke putaran kedua.
Turki mengadakan pemilu setiap lima tahun. Kandidat presiden dapat dicalonkan oleh partai-partai yang telah melewati ambang batas pemilih 5 persen dalam pemilihan parlemen terakhir atau telah mengumpulkan setidaknya 100 ribu tanda tangan yang mendukung pencalonannya.
Kandidat yang memperoleh lebih dari 50 persen suara pada putaran pertama terpilih sebagai presiden.
Jika tidak ada kandidat yang memperoleh suara mayoritas, maka pemilihan dilanjutkan ke putaran kedua di antara dua kandidat yang memperoleh jumlah suara terbanyak pada putaran pertama. ****