Soal Tambahan 10 Persen Saham Freeport untuk Negara: Luhut Negosiasi

- 30 Mei 2023, 18:33 WIB
Foto: Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di acara Halal bihalal di Lingkungan Kementerian Maritim dan Investasi, Selasa (2/5/2023).
Foto: Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di acara Halal bihalal di Lingkungan Kementerian Maritim dan Investasi, Selasa (2/5/2023). /

PIKIRANACEH.COM - Hasil perpanjangan kontrak izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) akan segera diputuskan oleh pemerintah. Izin perusahaan asal Amerika Serikat ini akan habis pada tahun 2041 mendatang.

Melalui MIND ID, holding BUMN tambang, pemerintah sebelumnya telah memegang 51 persen saham Freeport Indonesia. Syarat yang diberikan oleh pemerintah kepada Freeport adalah menambah kepemilikan saham negara sebesar 10 persen dalam perusahaan tersebut.

Dirinya sedang bernegosiasi dengan Freeport Indonesia terkait syarat tersebut, demikian yang diungkapkan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

"Saya kira sambil jalan saya lagi memberikan negosiasi," kata Luhut singkat, saat ditemui di Hotel Mulia Jakarta, Selasa (30 Mei 2023).

Pada kesempatan yang sama, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, juga memberikan pernyataan singkat mengenai negosiasi perpanjangan izin tersebut.

"Kita akan ikuti arahan dari pemerintah," kata Tony.

Sebelumnya, Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa Freeport hampir pasti akan mendapatkan perpanjangan IUPK. Menurutnya, perusahaan telah menyetujui syarat-syarat yang diajukan oleh pemerintah agar izin tersebut dapat berlanjut setelah tahun 2041.

"Freeport akan kita putuskan dalam waktu dekat lagi. Tapi hampir pasti,” kata Bahlil usai menghadiri Smart City Technology and Investment Expo 2023, Rabu (24 Mei 2023).

Pemerintah memberikan peluang perpanjangan IUPK karena setoran yang diterima dari Freeport kepada negara terus bertambah. Berdasarkan data PTFI, selama tahun 2022, penerimaan negara dari PTFI yang meliputi pajak, dividen, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai USD 3,32 miliar atau sekitar Rp 49,5 triliun (dengan kurs Rp 14.912 per dolar AS). Untuk tahun ini, penerimaan negara dari PTFI diperkirakan mencapai USD 3,76 miliar atau sekitar Rp 56 triliun.

Halaman:

Editor: Teuku Ikhwana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x