Kasus ABG 15 tahun di Parigi Moutong, Ini Tanggapan Komnas Perempuan Terkait Pernyataan Kapolda Sulteng

- 2 Juni 2023, 10:50 WIB
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah /panji/genPL/pikiranaceh

PIKIRANACEH.COM - Terkait pernyataan Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho yang menyebut kasus ABG 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, adalah persetubuhan anak di bawah umur, bukan pemerkosaan, membuat Komnas Perempuan angkat bicara.

 

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi pada Kamis, 1 Juni 2023 di Jakarta menyebutkan,Komnas Perempuan mengingatkan kembali bahwa setiap aktivitas seksual terhadap anak adalah Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), karena anak dinilai belum mampu memberikan persetujuan secara penuh untuk terlibat dalam aktivitas seksual (non competent consensual). 

Baca Juga: Peringati Harlah Pancasila Pemkab Aceh Utara Gelar Upacara

Sehingga kekerasan seksual terhadap anak tidak memerlukan unsur paksaan atau kekerasan

 

 

Siti menilai pelaku yang merupakan orang dewasa harusnya memberikan perlindungan kepada anak. Dia menyinggung terduga pelaku yang memiliki jabatan strategis di masyarakat.

 

"Terduga pelaku yang adalah orang dewasa berada dalam posisi- posisi strategis yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap anak dan menjadi contoh baik di masyarakat, seperti: guru, kades, anggota kepolisian menunjukkan relasi kuasa atas korban, di antaranya relasi orang dewasa terhadap (anak), laki-laki terhadap perempuan," kata dia.

Baca Juga: ABG 15 tahun di Parigi Moutong Sulawesi Tengah Bukan Diperkosa Tapi Persetubuhan

Komnas Perempuan juga mendorong hak-hak korban dipenuhi. Seperti pendampingan psikologis dan penangan medis.

 

"Selain proses anak penegakan hukum yang tengah berlangsung di Polda Sulawesi Tengah, kami mendorong pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan korban segera dipenuhi dan dikoordinasikan dengan para pemangku kepentingan, dengan prioritas pada pendampingan psikologis dan penanganan medis kesehatan reproduksi, karena butuh penanganan segera," jelasnya.

 

"Anak korban kekerasan seksual dalam hal ini berhak atas serangkaian hak yang dijamin baik dalam UU Perlindungan Anak maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Seperti hak atas pelayanan kesehatan, hak atas pendampingan, hak untuk mendapatkan penguatan psikologis dan hak atas restitusi," imbuhnya.

 

Siti menambahkan bahwa Komnas Perempuan akan terus memantau kasus ini. Komnas Perempuan juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Baca Juga: Sempat Mangkrak, PJ Bupati Temuai BWS Bahasa Penyelesaian Pembangunan Bendungan Krueng Pase

"Komnas Perempuan akan memantau dan berkoordinasi dengan semua pihak yang relevan terkait penanganan TPKS, di negara maupun masyarakat," katanya.***

Editor: Syahrul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x