“Sesuai putusan majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, kedua terpidana di jatuh hukuman cambuk sebanyak 21 kali cambukan setelah dipotong masa tahanan selama,”ujar Isnawati.***
“Sesuai putusan majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, kedua terpidana di jatuh hukuman cambuk sebanyak 21 kali cambukan setelah dipotong masa tahanan selama,”ujar Isnawati.***
Editor: Hamdani