Dugaan Korupsi Monumen Islam Samudera Pase, Kejari Aceh Utara Kembali Limpahkan Surat Dakwaan Ke 5 Terdakwa

- 8 Juni 2023, 22:20 WIB
Monumen Islam Samudera Pase Desa Beuringen kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara
Monumen Islam Samudera Pase Desa Beuringen kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara /Syahrul/Pikiranaceh

Sementara Terdakwa T. Maimun, DKK adalah sebagai Dader atau Pelaku-pelaku Intelektual yang menyebabkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara sehingga para terdakwa akan dimintakan pertanggung jawaban pidana dan pembayaran uang oengganti secara kolektif kolegial dan akan kami buktikan sebagaimana dalam surat dakwaan JPU dalam persidangan pemeriksaan pokok perkara.

 

Terdakwa T. Maimun, DKK adalah Dader / pelaku Intelektual yang melakukan perbuatan penyimpangan korupsi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yg menyebabkan berubahnya desain monumen dengan mengurangi volume dan kwalitas konstruksi hingga 50% dari bestek yang telah ditetapkan hal ini bertentangan dengan perpres 54 tahun 2010 dan UU Konstruksi.

 

Sehingga, JPU berkeyakinan bahwa telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini karena penyidik telah menemukan bukti adanya mark up pembayaran pekerjaan dari nilai RAB yang dibuat dan disetujui/ditetapkan oleh terdakwa-terdakwa sebesar Rp 36.9 milyar hingga bangunan monumen selesai dan fungsional sedangkan pada bukti SP2D uang yang dibayarkan bendahara dalam Pembangunan Proyek Monumen Islam Samudera Pasai tersebut mencapai lebih Rp 50 milyar, yang akan JPU dalam buktikan dipersidangan pokok perkara.

 

"Sehingga berdasarkan hal-hal tersebut JPU akan melimpahkan kembali Surat Dakwaan kami ke pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk diperiksa dalam pokok perkara hingga Putusan Akhir sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 28 tahun 2022”, tutup Arif.***

Halaman:

Editor: Syahrul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x