Erdogan Tegaskan Turki Tidak Terhasut Provokasi Pembakaran Al-Quran di Swedia

- 30 Juni 2023, 10:10 WIB
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menegaskan, tidak akan terhasut oleh provokasi atau ancaman dengan adanya pembakaran Al-Quran di Swedia
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menegaskan, tidak akan terhasut oleh provokasi atau ancaman dengan adanya pembakaran Al-Quran di Swedia /

PIKIRANACEH.COM - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menegaskan, tidak akan terhasut oleh provokasi atau ancaman dengan adanya pembakaran Al-Quran di Swedia. Hal ini ia sampaikan sehari setelah sebuah salinan Al-Quran dibakar di Swedia oleh seorang pria yang diketahui bernama Salwan Momika.

“Kami akan mengajari orang-orang Barat yang arogan bahwa menghina Muslim bukanlah kebebasan berekspresi,” kata Erdogan kepada anggota Partai Keadilan dan Pembangunan (AK) melalui pesan video, dilansir dari Anadolu Agency, Jumat, 30 Juni 2023.

Turki, kata dia, akan menyampaikan reaksi dalam cara yang paling tegas guna melawan organisasi teroris dan musuh-musuh Islam.

Erdogan menegaskan, mereka yang mengizinkan aksi tersebut dengan dalih kebebasan berpendapat dan orang-orang yang menutup mata terhadap kejahatan itu, "tidak akan mencapai tujuannya". Dalam hal ini, Swedia masih belum mendapat restu Turki untuk bergabung NATO.

Pada Rabu lalu, seorang warga negara Irak membakar salinan Al-Quran di depan sebuah masjid di ibu kota Swedia, Stockholm.

Dan pada 12 Juni, pengadilan banding Swedia mengukuhkan putusan pengadilan lebih rendah guna membatalkan keputusan larangan membakar Al-Quran, setelah menyimpulkan polisi tidak memiliki dasar hukum untuk menghalangi dua unjuk rasa yang dibarengi dengan pembakaran Al-Quran awal tahun ini.

Sebelumnya, polisi menolak memberikan izin kepada dua permintaan unjuk rasa lainnya dengan alasan keamanan, setelah politisi sayap kanan Denmark Rasmus Paludan membakar salinan Al-Qur'an di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm pada Januari lalu.

Selanjutnya, dua orang yang pernah berupaya melakukan tindakan provokatif di luar kedutaan Irak dan Turki di Stockholm mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Beberapa bulan setelahnya, Pengadilan Administratif Stockholm membatalkan keputusan tersebut, dengan menyatakan risiko keamanan yang dijadikan alasan oleh polisi, sebagai tidak bisa membatasi hak berdemonstrasi.***

Editor: Teuku Ikhwana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x