Terbekelai 11 Tahun, Pemerintah Aceh Teken Kontrak Migas Blok Bireuen-Sigli

- 26 Juli 2023, 10:49 WIB
Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki dan Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal menandatangani Kontrak Kerja Sama Wilayah kerja Eksplorasi Bireuen-Sigli bersama Menteri ESDM, RI, Arifin Tasrif, pada acara pembukaan the 47th IPA Convention & Exhibition di Indonesia Convention Exhibition BSD City, Tangera
Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki dan Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal menandatangani Kontrak Kerja Sama Wilayah kerja Eksplorasi Bireuen-Sigli bersama Menteri ESDM, RI, Arifin Tasrif, pada acara pembukaan the 47th IPA Convention & Exhibition di Indonesia Convention Exhibition BSD City, Tangera /Mustakim

PIKIRANACEH.COM | DAERAH - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menandatangani kontrak kerja sama (KKS) Wilayah Kerja Bireuen-Sigli dengan PT. Aceh Energi selaku pemenang lelang sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Migas a.n Menteri ESDM No. 285.K/DJM.E/2012 tanggal 24 Mei 2012.

Baca Juga: Hadapi Transisi Energi, Medco Energi (MEDC) Lincah Garap Bisnis di Luar Migas

Penandatanganan kontrak itu dilakukan di ICE BSD Tangerang, Banten pada Selasa (25/7/2023) dan turut disaksikan oleh Kementerian ESDM dan Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur dan sejumlah pejabat lainnya.

Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki mengatakan, penandatanganan kontrak ini merupakan yang ketiga dilakukannya. Sebelumnya, pada 5 Januari 2023, ia telah penandatanganan kontrak kerja sama (KKS) dengan Conrad Asia Energy Ltd untuk WK Offshore North West Aceh (ONWA di lepas pantai Meulaboh) dan WK Offshore South West Aceh (OSWA di lepas pantai Singkil).

Baca Juga: Nasib Migas Aceh Blok Andaman Setelah Repsol Mundur, Sekarang Diserbu Banyak Peminat

“Penandatanganan Kontrak Wilayah Kerja Bireuen–Sigli ini telah tertunda selama 11 tahun, dan Alhamdulillah dapat kita tandatangani hari ini. Kontrak ini juga mempertimbangkan keberadaan pertambangan minyak tradisional yang terdapat di dalam Wilayah Kerja ini,” ujar Achmad Marzuki.

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan upaya pemerintah untuk dapat mengatasi permasalahan dalam eksplorasi dan eksploitasi sumur minyak ilegal di Indonesia melalui rencana revisi Peraturan Menteri ESDM atau penerbitan Peraturan Presiden tentang ilegal drilling ini.

Baca Juga: Cadangan Gas Kembali Ditemukan di Lepas Pantai Aceh, Ini Lokasinya

Selain itu, tambah Achmad Marzuki, Pemerintah Aceh juga telah selesai menyusun rancangan Peraturan Daerah atau Qanun Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Aceh yang secara substansi turut membahas tentang pertambangan minyak tradisional yang saat ini menunggu pembahasan fasilitasi di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Halaman:

Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x