PIKIRAN ACEH -- Seorang warga Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara berinisial FS jadi tersangka dalam kasus penggelapan uang milik Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem.
Untuk proses hukum lebih lanjut kini tersangka diserahkan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe pada Selasa 5 September 2023.
FS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana transfer dana atau penggelapan dan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh korban atas nama Muzakir Manaf.
Hal itu diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy kepada awak media.
pelaporan tersebut, kata Winardy, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 372 KUHP dan atau pasal 263 KUHP.
Menurut laporan, kejadian berawal dari kesalahan transfer dana dari rekan-rekan korban ke rekening yang diberi oleh korban, yang ternyata rekening tersebut milik orang lain yang berinisial sama dengan korban, yaitu MM.
Baca Juga: Tipu Mualem Rp 1 Miliar, Seorang Warga Aceh Ditangkap
"Kasusnya bermula dari kesalahan transfer uang ke rekening korban yang memiliki inisial sama, yaitu MM. Pada saat hendak dilakukan penarikan, ternyata saldo rekening sudah tidak ada dan dipastikan sudah ditarik oleh pelaku. Saat itu, korban tidak tahu siapa orangnya," ujarnya.
Ia mengungkapkan, mulanya penyidik agak kesulitan dalam mengungkap pelaku karena saat pembukaan rekening tersebut pada tahun 2015, pelaku menggunakan identitas palsu, dengan cara memalsukan KTP warga Nisam, Kabupaten Aceh Utara.