ODGJ Bisa Ikut Nyoblos saat Pemilu 2024 di Aceh, Ini Syaratnya

- 11 Januari 2024, 13:51 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Dok. KPU

PIKIRANACEH.COM - Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tetap memiliki hak pilih pada 2024 asalkan membawa surat keterangan dokter saat pemungutan suara.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

 

"Kita sudah data ODGJ sebagai pemilih, tetapi mencoblos belum tentu. Harus ada surat keterangan dokter, kalau mereka dinyatakan sehat nanti kita sediakan," kata Ketua KIP Aceh Saiful, pada Rabu 10 Januari 2023.

Saiful memastikan bahwa ODGJ di Aceh masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga dapat menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara pemilu yang telah dijadwalkan pada 14 Februari 2024 mendatang.

 

"Mereka tetap masuk ke dalam DPT umum, tetapi untuk jumlah pastinya masih belum dihitung," ujarnya. 

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x