Pilpres 2024 Satu Putaran atau Dua Putaran? Ini Jawabannya

- 14 Februari 2024, 21:50 WIB
Hasil Hitung Cepat (Quick Count) Pilpres 2024
Hasil Hitung Cepat (Quick Count) Pilpres 2024 /Dok PRFM

PIKIRANACEH.COM - Sejumlah lembaga survei telah mengeluarkan hasil hitung cepat atau quick count Pemilu 2024.

Hasilnya, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming unggul hingga 50 persen lebih suara yang masuk.

Hasil quick count ini tentu menyebabkan banyak orang bertanya-tanya menyoal apakah Pemilu dengan tiga pasangan calon ini bisa berjalan dua atau justru hanya satu putaran saja.

Pemilu memang bisa berlangsung satu atau justru dua putaran. Aturan soal pemilu yang bisa berlangsung satu putaran meskipun ada tiga pasangan calon tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 akan dilaksanakan satu putaran atau dua putaran ditentukan pada pemungutan suara hari ini, pada Rabu 14 Februari 2024.

Pada Pilpres 2024 ini diikuti 3 pasangan capres-cawapres yakni pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka; dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Jika pilpres menang satu putaran, maka pemungutan suara hanya dilakukan satu kali pada 14 Februari 2024.

Adapun pengumuman hasil Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg akan dilaksanakan paling lambat 20 Maret 2024.

Lain lagi jika mengharuskan dua putaran, maka pemungutan suara akan kembali dilakukan pada 26 Juni 2024.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x