Menlu Retno Bicara Kemerdekaan Palestina di Sidang Internasional

- 27 Februari 2024, 22:52 WIB
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi Dianugerahi Medali Emas Kemerdekaan Pers oleh PWI
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi Dianugerahi Medali Emas Kemerdekaan Pers oleh PWI /ANTARA/Muhammad Adimaja/

PIKIRANACEH.COM | INTERNASIONAL - Retno Marsudi menyampaikan pernyataan lisan Indonesia untuk mendukung fatwa hukum (advisory opinion) Mahkamah Internasional mengenai konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas Palestina.

Dalam pernyataan lisan yang disampaikan di Den Haag, Jumat (23/2) kemarin, Menteri Luar Negeri Retno menguraikan berbagai argumen sebagai masukan dan untuk memperkuat pemberian fatwa hukum oleh Mahkamah Internasional.

 

Ada dua aspek utama dalam pernyataan lisan Indonesia. PERTAMA, dari sisi yurisdiksi, Menlu menegaskan bahwa Mahkamah Internasional memiliki kewenangan untuk memberikan fatwa hukum. KEDUA, dari sisi substansi, Menlu menegaskan bahwa berbagai kebijakan Israel bertentangan dengan hukum internasional dan menguraikan konsekuensi hukumnya.

“Saya mulai argumentasi PERTAMA, yaitu terkait yurisdiksi. Saya menegaskan bahwa Mahkamah Internasional memiliki yurisdiksi untuk memberikan advisory opinion. Saya juga menegaskan bahwa tidak ada alasan apapun bagi Mahkamah Internasional untuk tidak memberikan opini-nya karena ini sudah sesuai dengan yurisdiksi hukum Mahkamah Internasional,” kata Menlu Retno dalam pernyataan kepada media (23/2/2024).

Menlu menguraikan tiga alasan di balik argumen tersebut. Pertama, pemberian fatwa hukum tidak mengganggu proses negosiasi perdamaian karena saat ini memang tidak ada proses negosiasi yang sedang berlangsung.

Sebaliknya, yang terjadi adalah Israel terus-terusan melanggar semua ketentuan hukum internasional dan tidak menghiraukan keputusan Dewan Keamanan PBB.

Kedua, Menteri Luar Negeri menyampaikan bahwa fatwa hukum Mahkamah Internasional tidak ditujukan untuk mengambil kesimpulan akhir dari konflik saat ini, karena solusi konflik hanya dapat dilakukan melalui perundingan.

Halaman:

Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x