PIKIRAN ACEH |BANDA ACEH – Sebanyak 48 slop rokok ilegal yang yang digagalkan petugas Bea Cukai Banda Aceh di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) ternyata mau dikirim ke Bandung, Jawa Barat.
Namun pengiriman paket rokok tanpa pita cukai itu berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Banda Aceh, kemarin siang.
Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Dede Mulyana kepada wartawan, Kamis (18/4/2023) mengatakan, terbongkarnya paket kiriman rokok ilegal ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap paket barang kiriman di gudang kargo perusahaan jasa penitipan Bandara SIM.
Karena curiga terhadap barang kiriman tersebut, kemudian petugas Bea Cukai Banda Aceh bersama petugas Aviation Security (Avsec) bandara dan petugas perusahaan jasa penitipan memeriksa paket barang kiriman itu
Baca : Selundupkan 9,2 Juta Batang Rokok Ilegal ke Aceh, Empat ABK Ditangkap Polisi
Dari hasil pemeriksaan tersebut petugas menemukan rokok tanpa cukai sebanyak 48 slop setara 9.600 batang rokok yang diperkirakan nilainya sebesar Rp 20,7 juta dengan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 14,4 juta lebih.
Rencananya rokok ilegal tersebut akan dikirim ke Kabupaten Bandung, Jawa Barat, namun kini rokok ilegal tersebut diamankan di Kantor Bea Cukai Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjuti (*)