PIKIRANACEH.COM | DAERAH - Panwaslih Kota Lhokseumawe membacakan putusan sidang adjudikasi dengan pemohon bakal calon anggota legislatif dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) dalam sidang yang berlangsung di Kantor Panwaslih, Kamis (7/9/2023). Dalam putusan tersebut, Majelis Adjudikasi menolak permohonan bakal calon dari PNA karena melakukan tindak pidana berulang-ulang.
Penolakan permohonan bakal caleg dari PNA secara keseluruhan menguatkan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe Nomor 43/2023 Tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRK Lhoksuemawe dalam Pemilu 2023.
Baca Juga: Sejarah Masjid Jin di Aceh dan Kisah Hadirnya Kapten Belanda di Peletakan Batu Pertama
Dalam surat keputusan tersebut, KIP Kota Lhokseumawe tidak memuat nama bakal calon dari PNA atas nama Ardiansyah yang maju dari Daerah Pemilihan Lhokseumawe-1. Keputusan itu diambil karena yang bersangkutan dinilai melakukan kesalahan berulang-ulang dalam tindak pidana narkoba pada 2012 dan 2017 sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 10/2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Keputusan KIP Aceh Nomor 36/2023 Pasal 6 Ayah (1) yang mengatur tentang pencalonan anggota legislatif mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
Baca Juga: Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi untuk David Ozora 25 Miliar