“Mengapa? Karena apabila kita mengacu pada istilah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP ini secara jelas dinyatakan bahwa unsur yang bersifat konstitutif di dalam kasus pemerkosaan adalah adanya tindakan kekerasan atau pun ancaman kekerasan, memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan,” tegasnya.
Diketahui, polisi telah melakukan penahanan terhadap 7 dari 10 tersangka dalam kasus ini. Pelaku ada yang berprofesi sebagai guru, kepala desa hingga Brimob.***