ABG 15 tahun di Parigi Moutong Sulawesi Tengah Bukan Diperkosa Tapi Persetubuhan

- 2 Juni 2023, 10:35 WIB
Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Agus Nugroho
Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Agus Nugroho /IST /pikiranaceh

 

“Kasus ini terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda, dilakukan secara berdiri sendiri, tidak bersamaan oleh 11 pelaku ini,” tambahnya.

 

Dia meminta istilah pemerkosaan tidak lagi digunakan.

 

“Untuk diketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara atau kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa apalagi sebagaimana kita maklumi bersama beberapa waktu yang lalu ada yang menyampaikan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang secara bersama-sama, saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu,” ujar Agus.

 

“Kita tidak menggunakan istilah pemerkosaan melainkan persetubuhan anak di bawah umur,” lanjut Agus.

 

Agus mengatakan alasan dia mengganti istilah pemerkosaan menjadi persetubuhan anak karena mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

Halaman:

Editor: Syahrul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x