Mulai Hari Ini Presiden Jokowi Memulai Misi Penyelesaian 12 Kasus Pelanggaran HAM di Aceh

- 4 Juni 2023, 06:26 WIB
Pelanggaran Ham di Aceh
Pelanggaran Ham di Aceh /

"Presiden Jokowi juga harus mengatakan begitu. Kan itu kewajiban negara untuk pemenuhan hak korban," sambungnya.


Presidium Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) Sumarsih melakukan Aksi Kamisan ke-774 di seberang Istana Merdeka, Jakarta.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pasca Rumoh Geudong, Faridah, juga menyambut baik penyelesaian non-yudisial Presiden Jokowi.

Tetapi dia mempertanyakan keadilan bagi korban yang masih menyimpan trauma.

"Sudah 34 tahun tragedi ini terjadi, ada korban yang sampai hari ini masih membekas diingatan saya, bagaimana perempuan itu diperkosa selama delapan bulan pada pos itu, lalu korban lain yang sedang hamil tiga bulan, karena suaminya GAM lalu dia juga ikut dibawa ke pos itu," kata Faridah, kepada wartawan Hidayatullah yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.


Soal penyelesaian yudisial atau secara hukum, Presiden Jokowi menyatakan bahwa pemerintah berusaha memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan proses yudisial.

Presiden lantas memerintahkan Menkopolhukam, Mahfud Md, untuk mengawal dua proeses tersebut agar cepat terlaksana.

Anggota Tim Pelaksana Pemantau PPHAM, Beka Ulung Hapsara, berkata komitmen pemerintah tak bergeser dari pernyataan Presiden Jokowi pada tanggal 11 Januari 2023 itu.

Adapun mengenai pendataan, katanya, para korban dan keluarga tidak perlu khawatir. Sebab Tim PPHAM akan terus mengidentifikasi para korban yang belum terdata.

"Data ini sesuatu yang dinamis dan tentu saja belum berhenti pada angka tertentu," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x