Gawat! Ahli Hukum Sebutkan Jokowi Bisa Dimakzulkan Gegara Sikap Diam Atas Hal Ini

- 5 Juni 2023, 21:50 WIB
/Foto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Dalam kondisi normal di luar momentum politik Pemilu 2024, lanjut Castro, DPR pada dasarnya sudah memiliki argumen yang cukup memadai untuk memakzulkan presiden.

Ia pun memberi penjelasan pemakzulan presiden diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Presiden dapat diberhentikan di tengah masa jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

Usul pemberhentian presiden atau wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR.

"Dan jika ditafsirkan, sikap diam presiden terhadap tindakan yang keliru apalagi itu dilakukan oleh bawahannya langsung, dalam hal ini kepala KSP Moeldoko, maka itu dapat dikualifikasikan sebagai bentuk 'perbuatan tercela'. Sebab, sikap diam presiden tersebut sama halnya dengan melegitimasi atau menyetujui tindakan Moeldoko," tutur Castro.

"Jadi, makna cawe-cawe yang kerap kali diperbincangkan itu bukan hanya ikut campur langsung terhadap peristiwa di luar kewenangannya, tetapi juga terhadap sikap diam terhadap tindakan keliru," tandasnya.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman ini menilai seharusnya Jokowi menegur bahkan memberhentikan Moeldoko.

"Tapi, ini kan peristiwa yang berulang ya. Dulu saat isu tiga periode dan penundaan pemilu, presiden juga seolah permisif dengan tindakan bawahannya yang bertentangan dengan konstitusi tersebut," pungkasnya.

Kondisi politik

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang Wiratraman menyatakan seorang presiden bisa dimakzulkan apabila terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Namun, ia memberi catatan kritis mengenai situasi politik kini yang membuat pemakzulan akan sulit terjadi kendati ada perbuatan melanggar hukum.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x