Gawat! Ahli Hukum Sebutkan Jokowi Bisa Dimakzulkan Gegara Sikap Diam Atas Hal Ini

- 5 Juni 2023, 21:50 WIB
/Foto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

PIKIRANACEH.COM - Sejumlah pakar hukum tata negara menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa dimakzulkan apabila terbukti melanggar hukum terkait Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Moeldoko perihal kepengurusan Partai Demokrat.

Guru besar hukum tata negara sekaligus senior partner Integrity law firm Denny Indrayana menilai sikap diam Jokowi atas upaya hukum Moeldoko mengambil alih Partai Demokrat bisa menjadi pintu masuk pemakzulan.

Hal itu disampaikan Denny merespons pendapat mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie dalam sebuah wawancara dengan salah satu media massa.

"Saya setuju dengan pendapat Prof. Jimly ini bahwa dibiarkannya KSP Moeldoko membajak Partai Demokrat harusnya bisa menjadi pintu masuk pemakzulan (impeachment) Presiden Jokowi," ujar Denny lewat akun Twitter @dennyindrayana.

Denny menjelaskan secara hukum jika kondisi normal, DPR harus mengajukan hak angket untuk menyelidiki dugaan Jokowi memberikan persetujuan atas langkah pembajakan politik yang dilakukan oleh Moeldoko.

"Jika terbukti memang ada persetujuan Presiden Jokowi, maka proses pemakzulan berlanjut ke MK [Mahkamah Konstitusi]. Jika tidak terbukti, tentu proses harus berhenti," ucap Denny.

Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah 'Castro' sependapat dengan Denny.

Menurut dia, PK Moeldoko bisa menjadi pintu masuk pemakzulan apabila ada bukti yang menunjukkan keterlibatan Jokowi.

"Tentu saja itu bisa jadi pintu masuk pemakzulan presiden," kata Castro melalui pesan tertulis, Minggu 4 Juni 2023.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x