Gawat! Ahli Hukum Sebutkan Jokowi Bisa Dimakzulkan Gegara Sikap Diam Atas Hal Ini

- 5 Juni 2023, 21:50 WIB
/Foto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan isi pertemuan dengan Presiden Joko Widodo dan Menkumham Yasonna Laoly saat membahas kisruh kepengurusan Partai Demokrat.

Mahfud mengatakan Jokowi meminta kepengurusan Demokrat hasil Kongres Luar Biasa tak disahkan meski Moeldoko teman di pemerintahan.

"Kata Pak Jokowi, kalau memang begitu tegakan saja hukum, ndak boleh disahkan pak Moeldoko meskipun dia teman kita dan punya ambisi politik kata Pak Jokowi," kata Mahfud dalam sebuah dialog dengan ekonom Didik Rachbini melalui live Twitter, Rabu (29/9) malam.

Kala itu, Mahfud menjelaskan semua peraturan yang berkaitan dengan konflik partai politik kepada Jokowi.

Mahfud mengatakan acara yang disebut KLB Demokrat Moeldoko dilakukan tanpa izin pengurus Demokrat yang sah. Tidak pula melalui prosedur yang ditentukan aturan partai, sehingga hasil KLB tidak bisa disahkan.

"Ini kan mereka di luar, bukan pengurus yang sah, jadi itu ndak boleh disahkan. Kata Pak Jokowi, 'Kalau memang begitu tegakkan saja hukum, ndak usah disahkan Pak Moeldoko meskipun dia teman kita dan punya ambisi politik', kata Pak Jokowi," kata dia.

Jejak kasus PK Moeldoko

Upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat yang melibatkan Moeldoko diawali konferensi pers yang digelar Agus Harimurti Yudhoyono/AHY pada 1 Februari 2021.

Setelah itu, Kongres Luar Biasa (KLB) digelar di Deli Serdang dan menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum pada 5 Maret 2021.

Merespons hasil KLB itu, Menkumham Yasonna H. Laoly mengumumkan pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang pada akhir Maret 2021.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x