Gawat! Ahli Hukum Sebutkan Jokowi Bisa Dimakzulkan Gegara Sikap Diam Atas Hal Ini

- 5 Juni 2023, 21:50 WIB
/Foto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Yasonna mengatakan dari hasil verifikasi, terdapat beberapa dokumen yang belum dilengkapi, antara lain dari perwakilan DPD, DPC serta tidak adanya mandat dari Ketua DPD dan DPC.

Setelah itu, berbagai gugatan dan upaya hukum pun dilayangkan oleh kubu Moeldoko untuk mendapatkan legalitas. Namun, berulang kali ditolak pengadilan.

Moeldoko sempat menggugat Menkumham ke PTUN DKI Jakarta terkait dengan penolakan pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat masa bakti 2020-2025 dan pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Namun, gugatan itu kandas.

PTUN beralasan tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara yang menyangkut internal partai politik.

Upaya hukum Moeldoko juga kandas di tingkat Pengadilan Tinggi TUN dan Mahkamah Agung (MA) hingga akhirnya Moeldoko mengajukan PK.

Permohonan PK tersebut sudah masuk dan masih dalam proses untuk diadili oleh MA. ***

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x