YARA Minta Jokowi Perpanjang Jabatan Achmad Marzuki Sebagai Pj Gubernur Aceh

- 22 Juni 2023, 12:41 WIB
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki /Foto. Net

PIKIRANACEH.COM - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.

Permintaan itu disampaikan usai DPR Aceh tak lagi mengusulkan nama Achmad Marzuki karena dianggap sering buat gaduh.

Ketua YARA, Safaruddin, menilai mantan Pangdam Iskandar Muda itu berprestasi dan berkinerja baik selama memimpin Tanah Rencong.

"Kita meminta Presiden Joko Widodo untuk memperpanjang masa penugasan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh," kata Safaruddin dalam keterangannya, Kamis 22 Juni 2023.

Safaruddin mengklaim selama Marzuki menjabat, angka harapan hidup Aceh naik dari 69,96 persen pada 2021 menjadi 70,18 persen pada tahun 2022. Angka indeks pembangunan manusia Aceh juga disebut naik dari 72,18 persen pada 2021 menjadi 72,80 persen pada tahun 2022.

"Angka pengangguran turun, dari 6,30 persen pada 2021 menjadi 6,17 persen tahun 2022, angka kemiskinan turun dari 15,33 persen pada tahun 2021 menjadi 14,64 persen pada 2022. Begitu juga dengan angka stunting, turun dari 33,2 persen pada 2021 menjadi 31,2 persen pada tahun 2022," jelasnya.

Menurutnya, Marzuki juga pernah diganjar penghargaan sebagai Pj berkinerja baik pada enam bulan pertama dengan perolehan nilai 96,4 persen. Penilaian itu dilakukan pemerintah pusat terhadap Pj kepala daerah se-Indonesia.

"Sampai saat ini pun Achmad Marzuki masih berkinerja cukup baik," jelas Safar.

Safar menilai Marzuki sosok pro ke-Aceh-an salah satunya dibuktikan dengan kesediaan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 tahun 2023 tentang Arsitektur Bercirikan Khas Adat/Budaya Aceh Pada Bangunan Gedung. Marzuki juga disebut telah menetapkan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x