Bermesraan, Dua Pasangan Dihukum Cambuk 17 Kali di Banda Aceh

- 25 April 2024, 22:02 WIB
Dua pasangan (empat orang) terpidana pelanggaran syariat Islam dihukum cambuk masing-masing sebanyak 17 kali di Banda Aceh, Kamis (25/4/2024).
Dua pasangan (empat orang) terpidana pelanggaran syariat Islam dihukum cambuk masing-masing sebanyak 17 kali di Banda Aceh, Kamis (25/4/2024). /Dok. Satpol PP & WH Banda Aceh/

PIKIRAN ACEH, BANDA ACEH – Dua pasangan (empat orang) terpidana pelanggaran syariat Islam dihukum cambuk masing-masing sebanyak 17 kali di Banda Aceh.

Prosesi eksekusi dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh bersama Satpol PP/WH (Wilayatul Hisbah Banda Aceh.

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol-PP/WH Banda Aceh, Roslina, di Banda Aceh, Kamis mengatakan, pihaknya memfasilitasi eksekusi hukuman cambuk oleh kejaksaan.

“Ada dua pasangan yang dicambuk hari ini," kata dia.

Kedua pasangan yang dihukum cambuk tersebut yakni AD, JN, HE, dan RA, keempat terpidana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 25 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Semua pelanggar syariat Islam itu terbukti melakukan perbuatan Ikhtilat (bermesraan), dihukum sebanyak 17 kali cambuk setelah pemotongan tiga bulan masa tahanan (per bulan dipotong satu kali cambuk).

Baca Juga: Meninggal di Malaysia, Jenazah Warga Aceh Tak Bisa Dipulangkan, Mari Bantu Donasi!

Roslina menjelaskan, dua pasangan itu ditangkap di lokasi berbeda, pertama di wilayah Kecamatan Syiah Kuala dan satu lagi di Kecamatan Kuta Alam.

Di Syiah Kuala, mereka ditangkap dalam sebuah rumah kos, sedangkan wilayah Kecamatan Kuta Alam, di ruang terbuka atau dalam mobil di parkiran umum.

Halaman:

Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x