Hal yang sama juga dilakukan M di Gampong Cot Tufah, Kecamatan Gandapura, Bireuen.
Perbuatan mereka, kata Munawal, jelas bertentangan dan melanggar asal 523 ayat (1) jo Pasal 493 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Seorang keuchik berinisial F didakwa melanggar Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilihan umum.
Saat ini Jaksa Penuntut Umum menunggu penetapan hari sidang, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bireuen. ***