Caleg Bagi-bagi Rice Cooker di Bireuen, Kasusnya Segera Disidangkan

- 19 Februari 2024, 23:15 WIB
Kejaksaan Negeri Bireuen melimpahkan perkara pidana pemilihan umum 2024 ke Pengadilan Negeri setempat. Dok. Kejari Bireuen
Kejaksaan Negeri Bireuen melimpahkan perkara pidana pemilihan umum 2024 ke Pengadilan Negeri setempat. Dok. Kejari Bireuen /

Hal yang sama juga dilakukan M di Gampong Cot Tufah, Kecamatan Gandapura, Bireuen.

Baca Juga: Aduh!! Harga Beras Melambung Tinggi, Rencana Pemerintah Bagi Rice Cooker Gratis, Dikritik Susi Pudjiastuti

Perbuatan mereka, kata Munawal, jelas bertentangan dan melanggar asal 523 ayat (1) jo Pasal 493 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Seorang keuchik berinisial F didakwa melanggar Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilihan umum.

Saat ini Jaksa Penuntut Umum menunggu penetapan hari sidang, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bireuen. ***

Halaman:

Editor: Yusmadi Yusuf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x