Kangkangi Aturan Lelang, LBH Ansor Somasi Panitia Tender Proyek Pertamina

26 Maret 2024, 12:43 WIB
Ketua LBH Ansor Aceh Tamiang, Muhammad Suhaji SH /pikiran aceh/ nasir/

PIKIRAN ACEH | ACEH TAMIANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Aceh Tamiang melakukan somasi terhadap PT Pertamina EP - SCM Procurement Zona 1 diduga panitia tender di perusahaan tersebut mengangkangi aturan yang dibuat sendiri sehingga mengarah kepada penyalahgunaan wewenang sesuai dengan Undang-undang No 30 Tahun 2014.

Peraturan lelang tersebut berupa Pengumuman Prakualifikasi pekerjaan tender dengan judul : Pemeliharaan Sipil Fasilitas Produksi Dan Jalan Untuk Kegiatan Perawatan Sumur Di Pertamina Zona 1 Field Rantau dengan No. Pengumuman : SHUG-230719A- A07 yang dibuat telah memberikan syarat domisili peserta yaitu Provinsi Setempat (ACEH).

Surat somasi bernomor No: 006/LBH/PC.GPA/S-02/111/2024 tertanggal 25 Maret 2024 tersebut ditujukan Ketua Panitia Tender Eko lndra Setiawann PT Pertamina EP - SCM Procurement Zona 1 yang beralamat di JI Mayor Broery Mansyur, Kel Kenali Asam Atas, Kec Kota Baru, Prov Jambi ditandatangani Ketua LBH Ansor Aceh Tamiang, Muhammad Suhaji SH dan Sekretaris, Khairul Kamal SH.

Berikut  isi surat somasi LBH ANSOR

Baca : Loloskan Perusahaan Berdomisili Luar Daerah, Pertamina SCM Zona I Jambi Kangkangi Aturan SKK Migas

Kepada Yth,

Ketua Panitia Tender Eko indra Setiawan

PT Pertamina EP - SCM Procurement Zona 1

Di JI. Mayor Broery Mansyur, Kel. Kenali Asam Atas, Kec. Kota Baru, Prov. Jambi

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Salam silaturrahim kami sampaikan semoga Bapak/ibu dalam keadaan sehat dan sukses menjalankan aktifitas sehari-hari.Amiin.

Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Aceh Tamiang selain menjadi lembaga yang fokus membantu umat dalam memperjuangan hak-hak hukum dan keadilan juga merupakan mitra kritis pemerintah dalam mendukung pemerintah menuju Pemerintahan yang Good Governance.

Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Good Governance dapat berupa partisipasi masyarakat dengan menggunakan hak nya dalam menyampaikan pendapat dan mendapatkan informasi pada proses yang menyangkut kepentingan Negara dan kepentingan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. pelayanan publik menjadi titik strategis untuk memulai pengembangan good governance di Indonesia.

Salah satunya adalah pelayanan publik melibatkan semua unsur governance. Pemerintah sebagai representasi Negara, masyarakat sipil, dan mekanisme pasar memiliki kepentingan dan keterlibatan tinggi dalam ranah ini. Pemerintah sebagai salah institusi penyelenggara pelayanan publik secara sederhana dapat disebut sebagai penyedia layanan publik. Sudah jelas harus memberikan pelayanan publik sesuai dengan peraturan

Baca : Terkait Lelang Pertamina, Panitia Lelang Juga loloskan Perusahaan yang Sama Pada Paket Yang lain

yang berlaku. Fungsi kontrol dari masyarakat juga dapat membantu bagaimana pelayanan publik dapat terselenggara dengan sebagaimana mestinya.

 Pemerintah/Badan Publik menuju pengelolaan yang bersih (clean governance), transparan dan akuntabel (good governance). Sehingga kepercayaan masyarakat meningkat dan masyarakat merasa terlindungi hak-hak terhadap pelayanan informasi publik dari Badan Publik, dan mempunyai kepastian jaminan hukum.

Sesuai dengan peran Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) berperan dalam hal memerangi berbagai tindakan penyimpangan yang dapat merugikan Negara dengan cara pencegahan, pendeteksian, dan investigasi pada Anggaran melalui Audit, Review, Evaluasi, dan Pemantauan.

Adapun poin-poin yang ingin sampaikan ini yaitu :

  1. Bahwa setiap informasi yang kami terima telah dilakukan kajian akademik baik secara hukum maupun sosial serta potensi dampak yang timbul dikemudian hari.
  2. Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat dan pemberitaan di media massa yang kami terima PT Pertamina EP dengan pelaksana SCM Procurement Zona 1 telah melaksanakan proses pekerjaan tender dengan judul : Pemeliharaan Sipil Fasilitas Produksi Dan Jalan Untuk Kegiatan Perawatan Sumur Di Pertamina Zona 1 Field Rantau.
  3. Bahwa PT Pertamina EP dengan pelaksana SCM Procurement Zona 1 sesuai dengan Pengumuman Prakualifikasi dengan No. Pengumuman : SHUG-230719A- A07 yang dibuat telah memberikan syarat domisili peserta yaitu Provinsi Setempat (ACEH).
  4. Bahwa Berdasarkan Pedoman Tata Kerja Nomor: PTK-007/SKKIA0000/2023/S9 (Revisi 05) buku kedua Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang dikeluarkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi(SKK Migas) dalam poin 5.31.disebutkan, konsorsium adalah gabungan dari dua atau lebih Penyedia Barang/Jasa, dalam rangka mencapai tujuan tertentu dalam batas waktu tertentu dengan menyatukan sumber daya yang dimiliki para pihak yang bergabung, di mana masing-masing anggota Konsorsium tetap berdiri sendiri.
  5. Bahwa sesuai dengan syarat domisili peserta yang telah dibuat SCM Procurement Zona 1, tidak menyebutkan dibolehkannya menggunakan alamat diluar domisili setempat (Aceh) bagi perusahaan yang ingin ikut serta dalam pelaksanaan tender.
  6. Bahwa informasi yang kami terima, Panitia Tender meloloskan perusahaan yang tidak berdomisili di Provinsi Setempat (ACEH) sesuai dengan syarat domisili peserta yang telah di pesyaratkan.
  7. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh panitia tender telah mengangkangi aturan yang dibuat sendiri sehingga mengarah kepada penyalahgunaan wewenang sesuai dengan Undang-undang No 30 Tahun 2014.
  8. Bahwa berdasarkan surat somasi yang kami kirimkan untuk dapat ditanggapi 1x24 jam terhitung surat ini diterima.
  9. Bahwa surat somasi yang kami kirimkan akan kami lanjutkan dalam upaya hukum baik secara pidana maupun perdata sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.
Editor: Muhammad Nasir

Sumber: Pikiran Aceh

Tags

Terkini

Terpopuler