Ratusan Kepala Desa Gelar Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatan Keuchik 8 Tahun

19 April 2024, 15:20 WIB
Dok. repro habaaceh.id /

PIKIRAN ACEH, BANDA ACEH – Ratusan kepala desa menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Aceh, Jumat (19/4/2024).

Para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh ini menuntut pemerintah mengusulkan revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Poin tuntutan para keuchik di Aceh ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode. 

Ketua APDESI Aceh, Muksalmina dalam orasinya mengatakan, “kami meminta masa jabatan keuchik atau kepala desa di Aceh mengikuti standar nasional yang telah dirubah dalam Undang-Undang Desa selama delapan tahun dua periode atau tanpa adanya periodesasi batasan masa jabatan keuchik.”

Baca Juga: Ketua APDESI Aceh: RUU Tentang Desa belum Bisa Dirasakan Kepala Desa di Aceh

Menurut Muksalmina, revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disahkan DPR RI akhir Maret lalu sudah final dan tidak akan berubah lagi. 

Namun, kata dia, aturan yang tertera dalam UU Desa tersebut khusus di Aceh tidak akan bisa dijalankan apabila UUPA tidak direvisi terlebih dahulu.

“Nah, di saat yang sama juga UUPA sudah masuk di prolegnas perubahan, ayo dong singkronkan aja. Jadi enggak mulai lagi dari awal tinggal hanya menyingkrokan,” jelasnya.

Muksalmina mengungkapkan, selain untuk mengubah masa jabatan dari awalnya enam tahun menjadi delapan tahun, mereka juga mendorong agar tiga pasal dalam UUPA yang membahas tentang gampong untuk direvisi.

Sebab, meski sudah berulang kali diperjuangkan, dalam draft revisi UUPA terakhir bunyi tiga pasal tersebut masih tetap sama.

“Tiga pasal di UU 11 tahun 2006 (pasal 115,116,117) itu enggak mencerminkan konteks kearifan lokal Aceh. Isinya sama dengan peraturan UU nomor 32 tahun 2004 (tentang Pemerintahan Daerah),” ujarnya.

“Jadi enggak ada keputusan Aceh yang terganggu dengan merevisi tiga pasal tersebut dan mengakomodir keinginan teman-teman pemerintah gampong,” lanjutnya. Di sisi lain,

Muksalmina juga meminta Pemerintah Aceh untuk menunda pemilihan keuchik yang masa jabatannya berakhir tahun ini sampai selesainya proses revisi UUPA.

“Sebab (dalam revisi UU Desa) ada klausul pasal yang menyatakan bahwa kepala desa yang habis masa jabatannya sekarang ini akan diperpanjangkan selama dua tahun menyesuaikan dengan undang-undang itu, artinya berlaku keseluruhan,” sebut Muksalmina. ***

Editor: Mustakim

Tags

Terkini

Terpopuler