Ketua APDESI Aceh: RUU Tentang Desa belum Bisa Dirasakan Kepala Desa di Aceh

- 3 April 2024, 17:15 WIB
Ketua DPD APDESI Provinsi Aceh, Wilda Mukhlis SHI.
Ketua DPD APDESI Provinsi Aceh, Wilda Mukhlis SHI. /for Pikiran Aceh/

PIKIRAN ACEH, ACEH TAMIANG – Ketua DPD Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Aceh, Wilda Mukhlis SHI menyampaikan apresiasinya terhadap pengesahan Rancangan Undang – Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang – Undang oleh DPR RI.

Namun, disayangkan dalam UU Desa tersebut pada salah satu poin yakni masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak dua untuk dua kali masa jabatan.

“Poin tersebut tidak dapat diterapkan bagi kepala desa di Aceh karena Aceh memiliki Undang–Undang No 11/2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang di dalamnya juga mengatur tentang pemerintahan gampong (Desa),” kata Wilda Mukhlis SHI kepada PIKIRAN ACEH, Rabu (3/4/2024).

Disebutkannya, dalam UUPA Pasal 115 Ayat (3) menyebutkan bahwa masa jabatan Keuchik (Kepala Desa) hanya enam tahun dan dapat dipilih kembali hanya dua kali masa jabatan.

Baca Juga: 12 Desa di Singkil Terendam Banjir

“Bahkan dalam proses pemilihan kepala desa di Provinsi Aceh juga menggunakan UUPA. “Terkait hal ini berbeda dengan provinsi lainnya di Indonesia yang menggunakan UU Desa dan turunannya melalui Peraturan Pemerintah (PP),” terang Wilda.

Menyikapi kondisi ini, Wilda Mukhlis, S.H.I selaku Ketua DPD APDESI Provinsi Aceh meniti harapan agar adanya persamaan dalam masa jabatan kepala desa di Aceh dengan UU Desa yang sudah direvisi tersebut.

“Dua aturan yang mengatur pemerintahan desa,baik melalui UU Desa maupun UUPA tidak dipungkuri memberikan kebingungan di masyarakat Aceh,”sebutnya.

Menurutnya,poin dalam UUPA tentang masa jabatan kepala desa atau yang mengatur tata kelola pemerintahan desa dapat disesuaikan dengan UU Desa yang sudah direvisi.

Halaman:

Editor: Yusmadi Yusuf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah