Polres Bener Meriah Memberikan Teguran dan Himbauan Kepada Pengendara Mobil Barang Yang Membawa Penumpang

- 27 April 2023, 16:38 WIB
/

Redelong - Wakapolres Bener Bener Meriah di dampingi Kabag Ops Polres Bener Meriah Pimpin langsung menghimbau dan melarang masyarakat agar tidak menggunakan mobil barang untuk membawa penumpang. Kamis (27/4/2023).

Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, SH., SIK melalui Kasat Lantas, Iptu Ian Fitra, SH mengatakan larangan membawa penumpang untuk mobil BARANG merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan pelanggaran lalu lintas dan resiko terjadinya kecelakaan dan berpotensi jatuhnya korban jiwa,

Seperti kejadian beberapa hari lalu," Empat penumpang dinyatakan meninggal dalam kecelakaan "Truck" masuk jurang di kawasan Pasir Putih, Desa Lamreh, Dusun Blang Ulam, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar, Selasa 25 April 2023. Kemudian, lima penumpang mobil "Pickup" Isuzu Panther juga meninggal setelah tertabrak dengan Mobil Toyota Fortuner di Jalan Nasional Banda Aceh - Medan kawasan Aceh Timur, Rabu 26 April 2023 sore

"Dari sederetan kejadian laka lantas yang terjadi di Aceh Besar dan Aceh Timur sebagai pelajaran bagi kita bahwa pentingnya mematuhi peraturan berlalu lintas, karena hal tersebut untuk keselamatan bersama" ucap Ian

Dalam pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur, bahwa Mobil Barang dilarang untuk mengangkut orang.

Hal ini merujuk pada definisi mobil barang dengan mobil penumpang yang jelas berbeda bentuk dan peruntukannya, Kasat Lantas Polres Bener Meriah menerangkan.

Editor: Muhammad Irwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x