Sidang DKPP Ungkap Ketidakharmonisan para Teradu dengan Staf KIP Aceh Tenggara

- 30 Mei 2023, 01:22 WIB
DKPP – Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara kembali diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan nomor perkara 66-PKE-DKPP/IV/2023.
DKPP – Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara kembali diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan nomor perkara 66-PKE-DKPP/IV/2023. /Rozak/

Perkara Nomor 66-PKE-DKPP/IV/2023 diadukan oleh Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara Surya Diansyah. Ia mengadukan Muhammad Safri Deski, Kaman Sori, Fitri Susanti, Sufriadi, dan Muhammaddin (Ketua dan Anggota KIP Aceh Tenggara) sebagai Teradu I sampai Teradu V. 

 

Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah mengajak komisioner dan jajaran Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara untuk kembali solid dan satu kata serta perbuatan untuk menyukseskan Pemilu 2024. 

 

Jajaran komisioner diminta untuk arif dan bijaksana melihat persoalan di Sekretariat KIP Aceh Tenggara. Sebaliknya, jajaran Sekretariat harus memahami tugas dan fungsinya yang diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

 

“Kalau saling tuduh seperti ini, antara atasan dan staf bagaimana Pemilu 2024, harusnya semakin solid untuk menyukseskan Pemilu,” tegas Ketua Majelis. [Humas DKPP]

Halaman:

Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x