Sidang DKPP Ungkap Ketidakharmonisan para Teradu dengan Staf KIP Aceh Tenggara

- 30 Mei 2023, 01:22 WIB
DKPP – Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara kembali diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan nomor perkara 66-PKE-DKPP/IV/2023.
DKPP – Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara kembali diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan nomor perkara 66-PKE-DKPP/IV/2023. /Rozak/

Kaman Sori mengungkapkan, dengan nada tinggi Suhardi Sakedang menanyakan kelulusan calon anggota PPS titipannya. Namun menurutnya, Muhammad Safri Deski (Teradu I) menolak adanya calon titipan dan tetap mengacu pada hasil tes tertulis dan wawancara. 

 

Mendengar jawaban itu, lanjut Kaman Sori, Suhardi dan Dodi kembali marah dan berteriak sambil menendang dinding ruang komisioner yang berada di dekat tempat pleno. 

 

"Jangan sampai tidak luluskan calon kami,” kata Kaman Sori menirukan teriakan Pihak Terkait kala itu. 

 

Muhammad Safri Deski menyebut Suhardi cs tersebut tidak beradab dan beretika. Menurutnya, Pihak Terkait sengaja ingin mengganggu jalannya tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Tenggara. 

 

“Suhardi cs tidak beradab dan tidak beretika, melakukan segala cara agar titipannya diluluskan sebagai PPS,” tegasnya. 

 

Halaman:

Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x