Sidang DKPP Ungkap Ketidakharmonisan para Teradu dengan Staf KIP Aceh Tenggara

- 30 Mei 2023, 01:22 WIB
DKPP – Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara kembali diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan nomor perkara 66-PKE-DKPP/IV/2023.
DKPP – Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara kembali diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan nomor perkara 66-PKE-DKPP/IV/2023. /Rozak/

Pernyataan para Teradu langsung dibantah Suhardi Sakedang, Dodi Ekawanda, dan Suherman. Menurutnya pengumuman PPS terpilih yang dilakukan para Teradu tidak berdasarkan tes tertulis maupun tes wawancara. 

 

Suhardi ditugaskan oleh para Teradu di Kecamatan Lawe Alas. Ia bisa mengetahui PPS terpilih, karena membawa hasil pleno PPK yang tanpa amplop, berita acara, maupun administrasi lengkap sebagaimana mestinya. 

 

“Saya lihat yang terpilih tidak sesuai. Misal saja yang nilainya tertinggi di atas 1.100 malah menjadi cadangan, di bawah itu malah dipilih para Teradu,” tegas Suhardi. 

 

Suhardi mengakui ada calon anggota PPS yang dititipkan kepadanya. Meski tidak terpilih, Suhardi mengaku tidak marah seperti yang dituduhkan para Teradu. 

 

“Saya tidak marah. Titip nama kemari ada dari keluarga tetapi bukan di Kecamatan Lawe Alas,” pungkasnya. 

 

Halaman:

Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x