Ini Dia Tahapan Pilkada Di Aceh

- 18 April 2024, 15:38 WIB
Tahapan Pilkada Aceh
Tahapan Pilkada Aceh /Pikiran Aceh/KIP Aceh/

PIKIRAN ACEH | BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan tahapan pemilihan kepala daerah di Aceh.

Rapat pleno penetapan tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah di Aceh ini berlangsung pada Selasa 16 April 2024 di aula KIP Aceh.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua KIP Aceh, Saiful bersama anggota KIP, Muhammad Sayuni, Ahmad Mirza Safwandy sementara Iskandar Agani dan Khairunnisak mengikuti rapat pleno tersebut  secara daring.

Selain itu, rapat tersebut juga diikuti oleh Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin bersama Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional KIP Aceh serta Staf Sekretariat KIP Aceh

Baca : Ketua KIP Aceh Imbau Masyarakat Kawal Perhitungan Suara

Rapat pleno tersebut memutuskan, Keputusan KIP Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota di Aceh tahun 2024.

rapat pleno Penetapan Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota & Wakil Walikota Tahun 2024,Selasa (16/04/2024)
rapat pleno Penetapan Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota & Wakil Walikota Tahun 2024,Selasa (16/04/2024)

Berikut tahapannya,

  1. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei - 19 Agustus 2024
  2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 - 26 Agustus 2024
  3. Pendaftaran pasangan calon akan digelar pada 27-29 Agustus 2024
  4. Penelitian persyaratan calon 27 Agustus- 21 September 2024
  5. Uji mampu baca Al-Quran pada 27 Agustus - 5 September 2024
  6. Penetapan pasangan calon  22 September
  7. Pelaksanaan kampanye 25 September - 23 November 2024.
  8. Masa tenang 24-26 November 2024
  9. Pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.
  10. Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara 27 November - 16 Desember 2024
  11. Penetapan calon terpilih

Untuk syarat pengajuan pasangan calon kepala daerah berdasarkan Pilkada sebelumnya memperoleh 15 persen dari jumlah perolehan kursi di DPR Aceh dan untuk calon perseorangan menyerahkan dukungan KTP minimal tiga persen dari jumlah penduduk(*)

Editor: Muhammad Nasir

Sumber: Pikiran Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x