Sebab, meski sudah berulang kali diperjuangkan, dalam draft revisi UUPA terakhir bunyi tiga pasal tersebut masih tetap sama.
“Tiga pasal di UU 11 tahun 2006 (pasal 115,116,117) itu enggak mencerminkan konteks kearifan lokal Aceh. Isinya sama dengan peraturan UU nomor 32 tahun 2004 (tentang Pemerintahan Daerah),” ujarnya.
“Jadi enggak ada keputusan Aceh yang terganggu dengan merevisi tiga pasal tersebut dan mengakomodir keinginan teman-teman pemerintah gampong,” lanjutnya. Di sisi lain,
Muksalmina juga meminta Pemerintah Aceh untuk menunda pemilihan keuchik yang masa jabatannya berakhir tahun ini sampai selesainya proses revisi UUPA.
“Sebab (dalam revisi UU Desa) ada klausul pasal yang menyatakan bahwa kepala desa yang habis masa jabatannya sekarang ini akan diperpanjangkan selama dua tahun menyesuaikan dengan undang-undang itu, artinya berlaku keseluruhan,” sebut Muksalmina. ***