Ditemukan Tulang Manusia, Bagaimana Kelanjutan Proyek Living Park Rumoh Geudong?

- 19 April 2024, 23:49 WIB
Maket proyek Living Park Rumoh Geudong.
Maket proyek Living Park Rumoh Geudong. /(Dok. Kementerian PUPR)/

PIKIRAN ACEH, BANDA ACEH – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya akan membangun Memorial Living Park Rumah Geudong Pidie Aceh.

Pembangunan ini merupakan bagian dari program Pemerintah pemulihan melalui pemenuhan hak-hak konstitusional para korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang dikoordinir Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil Aceh menyesalkan adanya upaya pengabaian penemuan tulang belulang manusia dalam proyek pembangunan memorial living park di atas reruntuhan Rumoh Geudong, salah satu situs pelanggaran HAM berat di Desa Bili Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.

Baca Juga: Cerita Cuak Tersadis di Rumoh Geudong, Memukul Orangtuanya dalam Karung Hingga...

Adapun Kelompok Masyarakat Sipil tersebut adalah KontraS Aceh, Yayasan PASKA Aceh, Asia Justice and Rights (AJAR), Lembaga Studi Demokrasi dan Perdamaian, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Amnesty International Indonesia dan Tim Klarifikasi Sejarah Independen.

“Kami mendesak Pemerintah Indonesia mengambil langkah kongkrit menjamin martabat korban dan keluarga korban di Aceh. Pembangunan living park harus dimulai dengan pengungkapan kebenaran, pelaksanaan Pengadilan HAM, serta penggalian dan identifikasi tulang belulang dengan cara yang sensitif dan bermartabat. Dalam proses ini, keluarga korban harus secara aktif terlibat dan diberikan informasi yang transparan mengenai perkembangannya,” ujar Azharul Husna, selaku Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: 21 Agustus Hari Pelanggaran HAM Rumoh Geudong, Korban Keluhkan soal Pendataan ke Wali Negara

Ia mengharapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera turun tangan menindaklanjuti adanya temuan tulang belulang manusia tersebut.

“Perlu diingat, Komnas HAM telah menyelesaikan Penyelidikan Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Lainnya pada 28 Agustus 2018. Tim Ad Hoc Komnas HAM juga telah mengirimkan laporan penyelidikan ini kepada Jaksa Agung RI sesuai ketentuan Pasal 1 angka 5 juncto Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,” ungkap Azharul Husna.

Halaman:

Editor: Yusmadi Yusuf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x