Caleg Bagi-bagi Rice Cooker di Bireuen, Kasusnya Segera Disidangkan

19 Februari 2024, 23:15 WIB
Kejaksaan Negeri Bireuen melimpahkan perkara pidana pemilihan umum 2024 ke Pengadilan Negeri setempat. Dok. Kejari Bireuen /

PIKIRAN ACEH – Kasus dua calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen berinisial CA dan M yang membagi rice cooker (penanak nasi) di Kecamatan Peusangan dan Gandapura akan berbutut panjang.

Kasus yang juga melibatkan seorang kepala desa tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bireuen.

Sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bireuen menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pembagian rice cooker (penanak nasi) di Kecamatan Peusangan dan Gandapura.  

Setelah mendalami kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Bireuen melimpahkan perkara pidana pemilihan umum 2024, ke Pengadilan Negeri setempat.

Baca Juga: Kedapatan Bagi bagi Rice Cooker, Kades dan Caleg Terancam Masuk Penjara di Bireuen

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, kepada wartawan, Senin (19/2/2024) mengatakan, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bireuen.

“Kami melimpahkan berkas perkara serta alat bukti rice cooker (penanak nasi), stiker, buku yasin di sampul foto caleg,” sebut Munawal Hadi.

Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat masa kampanye CA membagikan rice cooker di Poskesdes Gampong Paya Abo, Kecamatan Peusangan, Bireuen.

Selanjutnya mengarahkan masyarakat setempat agar memilih mereka.

Hal yang sama juga dilakukan M di Gampong Cot Tufah, Kecamatan Gandapura, Bireuen.

Baca Juga: Aduh!! Harga Beras Melambung Tinggi, Rencana Pemerintah Bagi Rice Cooker Gratis, Dikritik Susi Pudjiastuti

Perbuatan mereka, kata Munawal, jelas bertentangan dan melanggar asal 523 ayat (1) jo Pasal 493 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Seorang keuchik berinisial F didakwa melanggar Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilihan umum.

Saat ini Jaksa Penuntut Umum menunggu penetapan hari sidang, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bireuen. ***

Editor: Yusmadi Yusuf

Tags

Terkini

Terpopuler