Polisi Sebut Warga Rohingya ke Aceh untuk Mencari Kerja, bukan Mengungsi

- 18 Desember 2023, 16:30 WIB
FOTO - Ilustrasi Pengungsi Rohingya di Aceh
FOTO - Ilustrasi Pengungsi Rohingya di Aceh /

PIKIRAN ACEH – Seorang pengungsi Rohingya berinisial MA (35) menjadi tersangka kasus penyelundupan manusia.

Tersangka mendarat di Aceh Besar dengan membawa 136 orang dengan syarat harus membayar ongkos masing-masing pengungsi Rp 14 juta hingga Rp 16 juta.

Tersangka MA dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banda Aceh, Senin (18/12/2023). Dia mengenakan baju tahanan warna oranye serta tangannya terborgol.

Selain itu, MA memakai gelang kuning dari UNHCR.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa Rohingya yang pernah mendarat di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, mereka awalnya menjadikan Aceh atau Indonesia sebagai lokasi transit.

Mereka sebelumnya menjadikan Malaysia sebagai negara tujuan.

Baca Juga: BREAKING NEWS - Satu Pengungsi Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia

"Tapi akhir-akhir ini dengan wawancara yang kita lakukan, sekarang Indonesia menjadi negara tujuan untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik," kata Fahmi kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Menurutnya, dari 137 Rohingya yang mendarat di Desa Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada Minggu (10/12) lalu, tidak semua mereka mengantongi kartu pengungsi dari UNHCR.

Halaman:

Editor: Yusmadi Yusuf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x