Dugaan Pelecehan Syariat Islam Melalui Revisi Qanun LKS

- 24 Mei 2023, 08:38 WIB
Hamdani, Pemgamat Ekonomi
Hamdani, Pemgamat Ekonomi /Pikirqn Aceh/

PIKIRANACEH.COM  - Wacana revisi Qanun No. 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang mengatur semua lembaga keuangan harus beroperasi di Aceh sesuai syariah tengah menggelinding bak bola panas di tengah-tengah masyarakat.

Diketahui kemudian, rupanya wacana tersebut datang dari PJ Gubernur Aceh Achmad Marzuki berdasarkan surat yang ditujukan kepada Ketua DPR Aceh yang mengusulkan adanya revisi terhadap Qanun LKS.

Baca Juga: Pengamat Publik, Qanun LKS Direvisi Pj Gubernur Usik Keistimewaan Aceh

Arah revisi Qanun LKS sebagaimana disebut oleh Ketua DPRA Saiful Bahri atau Pon Yaya akan tertuju pada kemungkinan diundang kembali bank konvensional (bank riba) untuk beroperasi di Aceh. 

Pon Yaya beralasan untuk memenuhi kebutuhan transaksi pelaku bisnis dalam melakukan kegiatan usahanya dengan jangkauan yang lebih luas termasuk ekspor impor. Benarkah hanya untuk mengakomodir itu saja?

Menurut politisi Partai Aceh (PA) itu, bank syariah yang saat ini ada di Aceh belum mampu memberikan layanan yang memuaskan kepada masyarakat Aceh, karenanya qanun LKS yang mewajibkan lembaga keuangan di Aceh harus sesuai dengan syariah perlu dilakukan perubahan agar peluang kehadiran kembali bank konvensional dapat terbuka.

Baca Juga: Tinggal Masyarakat Aceh yang Bisa Jaga Qanun LKS

Akan tetapi, wacana bahkan sudah menjadi rencana, revisi atas qanun yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Undang-undang nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) tersebut mendapat penolakan dari sejumlah tokoh agama (ulama) seperti MPU dan masyarakat Aceh.

Kelompok masyarakat yang tidak setuju terhadap beroperasi kembali bank konvensional di Aceh memandang sikap yang ditunjukkan Pemerintah Aceh (PJ Gubernur) dan Ketua DPRA sebagai bentuk pelanggaran terhadap undang-undang keistimewaan Aceh dan UUPA.

Halaman:

Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x