KIP Aceh Rilis Syarat Cagub Aceh Jalur Independen

- 19 April 2024, 20:29 WIB
Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi mencoblos di TPS 02 Gampong Bakau Hulu, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (14/2/2024).
Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi mencoblos di TPS 02 Gampong Bakau Hulu, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (14/2/2024). /for Pikiran Aceh/

PIKIRAN ACEH, BANDA ACEH -- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan syarat orang yang ingin maju calon gubernur dari jalur independen atau non partai setidaknya harus mengantongi 165 lebih dukungan. Angka itu dihitung dari daftar pemilih tetap (DPT).

Ketua KIP Aceh Saiful, menuturkan bahwa pihaknya telah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh 2024.

"Jumlah dukungan yang harus dipenuhi oleh bakal paslon gubernur dan wakil gubernur minimal memperoleh dukungan 165.476 jiwa," kata Saiful, Jumat (19/4/2024).

Baca Juga: Catat Jadwal Seleksi PPK Untuk Pilkada Aceh

Saiful menambahkan, setiap paslon yang ingin maju dalam kontestasi Pilkada wajib mengantongi dukungan yang tersebar di 12 kabupaten/kota atau 50 persen dari 23 kabupaten/kota di Aceh.

Baca Juga: Aktivis Dayah: Mualem Akan Mudah Menangi Pilkada Jika Duet dengan Ulama

Dikatakan, persyaratan tersebut ditetapkan melalui keputusan KIP Aceh Nomor 8 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh tahun 2024.

"Dukungan minimal 165.476 jiwa yaitu tiga persen dari jumlah penduduk Aceh dan tersebar di 12 Kabupaten/kota di Aceh," pungkas Saiful. ***

Editor: Yusmadi Yusuf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x