Catatan Kritis Atas RAPBA 2024

- 3 Februari 2024, 21:26 WIB
Alfan, Kordinator MaTA, Masyarakat Transparansi Anggaran
Alfan, Kordinator MaTA, Masyarakat Transparansi Anggaran /for Pikiran Aceh/

Kamis, 25 januari 2024 atas nama Sekda Aceh mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Kepala SKPA/Biro di Lingkungan Pemerintah Aceh dengan perihal, tindak lanjut hasil evaluasi R-APBA T.A 2024 dengan bernomor: 900.I.I/1071.

Dalam surat tersebut, terdapat empat poin yang diminta untuk diperhatian, sementara dipoin ke kedua, angka ke 5 dan 6 surat tersebut, melarang untuk merasionalkan anggaran yang dianggap sumber dana terikat.

Seperti DAU, DAK, Insentif Fiskal, DBH Sawit, DBH CHT, DBH DR, Hibah dan Pokok pokok pikiran (Pokir). Kemudian di angka 6, sekda juga meminta untuk tidak mengurangi alokasi anggaran PON.

Setelah kami perhatikan dengan cermat dan aturan menyangkut perencanaan anggaran ternyata kebijakan tersebut sangat mencederai atas hak hak anggaran publik dan membatasi para SKPA untuk melakukan improvisasi dan telah melegalkan hak pengelolaan anggaran kepada legislatif.

Baca Juga: Sekda Ajak Warga Bangun Aceh Bersih Dari Korupsi

Sehingga kebijakan tersebut kami nilai tidak clear sama sekali, sehingga kami dari MaTA memandang perlu untuk mengktitisi atas kebijakan yang sewenang-wenang tersebut:

Pertama, Berdasarkan Realisasi APBA-P 2023, Serapan Anggaran APBA-P 2023 tercatat sebesar 97,7%, dan  tersisa 2,3% yang tidak terserap. Artinya dari Anggaran APBA-P sebesar Rp11.621.219.098.956. anggaran yang terpakai sebesar 11.353.931.059.680. jadi, sisa Rp267.288.039.276 yang tidak terealisasi sampai dengan tahun anggaran 2023 berakhir, dan kemudian menjadi sisa lebih penghitungan anggaran (SiLPA). dalam Pembahasan RAPBA 2024 antara TAPA dan Banggar DPRA, perkiraan SiLPA tahun anggaran 2023 berubah menjadi Rp400 Milyar. Bertambah sekitar Rp132.711.960.724 atau sekitar 33,2% dari SilPA yang dihitung berdasarkan Realisasi Keuangan APBA-P 2023 Per-SKPA sampai dengan 31 Desember 2023. karena jika SiLPA APBA-P tahun anggaran 2023 sebesar Rp400 Milyar, maka serapan anggaran 2023 sebesar 96,6%, yang bearti 3,4% anggaran tidak terserap. yang menjadi pertanyaan publik, dari mana TAPA mendapatkan anggaran sebesar Rp. 132.7 milyar sehingga SiLPA tahun 2023 mencapai 400 milyar. Apakah ini yang disebut ada upaya pengelembungan anggaran SiLPA untuk keperluan pihak tertentu di tahun 2024?. Adanya penggelembungan, berupa Kelebihan Hitungan estimasi Silpa tahun 2023 yang dimuat dalam dokumen R-APBA 2024 patut diduga dilakukan secara sengaja. Tujuannya agar dapat dilakukan perubahan terhadap Rencana Kerja Perubahan Anggaran (RKPA) di 2024.

Kedua, Tidak dibenarkannya rasionalisasi anggaran dalam R-APBA 2024 dengan alasan sumber anggaran yang terikat merupakan kebijakan tidak memiliki dasar dan untuk membatasi pengelolaan anggaran dengan sumber sumber yang memiliki nilai besar terutama pada pokok pokok pikiran jadi upaya tersebut menjadi pesan memberi perindungan kepada afiliasi politik untuk mengelola anggaan tanpa aturan dan ini menjadi ancaman bagi SKPA apabila terjadi temuan karena sangat berpotensi menjadi permasalahan hukum dikemudian hari. Yang perlu dipahami oleh sekda aceh, Rasionalisasi merupakan prinsip melekat dalam penganggaran dari mana pun sumber anggarannya. Jadi kebijakan tidak membenarkan rasionalisasi bukan hanya keliru akan tetapi upaya untuk membangun kembali Appendix jilid II dimana Appendix Jilid I gagal karena terjadi temuan oleh BPKP saat itu.

Ketiga, Kalau benar dengan memasukkan program-program baru dalam pokok-pokok pikiran (pokir). Sehingga dari sebelumnya pokir berjumlah Rp 400 miliar, bengkak menjadi Rp 1,2 triliun. Maka ini patut di koreksi dan segera dievaluasi kembali, anggaran jelas tidak terjadi keseimbangan dan ini menjadi inflasi makin tinggi dan beban fiscal bagi daerah bertambah besar. anggaran untuk rakyat aceh bukan untuk kepetingan elit dan politisi. Kalau ini benar terjadi maka dapat dipastikan aceh kembali jatuh karna rakyat tidak berdaya secara ekonomi karena keuangan dikendalikan oleh elit dan politisi, ini menjadi ancaman secara nyata terjadi dimana kita rakyat kembali dibodohi dan ditipu oleh mareka yang bermental korup. Maka MaTA memintak Sekda Aceh untuk tidak mencawe cawe uang rakyat aceh sudah cukup apa yang anda lakukan sejak menjadi sekretaris dinas keuangan dan masa kepala dinas keuangan dan publik tau atas gerakan dan afiliasi politik hari ini. Seharusnya sekda memiliki kepatutan atas adminitrasi bukan jadi sebagai pengutak atik anggaran aceh.

Halaman:

Editor: Yusmadi Yusuf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x